GARUDASATU.CO

Seno Aji, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Penting nya Bayar Pajak

Garudasatu.co Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir. Seno Aji, M.Si kembali menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, kali ini terkait perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, berlangsung di RT 23 Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong Kukar, Minggu (29/5/2022).

Sangat baik sekali antusias Masyarakat khusus nya Di Kelurahan Bukit biru. Seno Aji mengatakan,  semenjak Perda pajak dibuat, memang belum pernah dilakukan sosialisasi secara langsung seperti ini. Oleh karena itu, DPRD Kaltim luncurkan program Sosper ini agar Perda yang dihasilkan dapat diketahui, dimanfaatkan, serta dipahami oleh masyarakat.


“Selain itu Sosper ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami Perda yang telah disahkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim,” ungkap Seno.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, bahwa Perda Pajak Daerah nantinya menghasilkan pendapatan asli daerah yang harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat, dan hasilnya setelah dilakukan sosialisasi Perda ini PAD Kaltim meningkat.

“Hasil dari diskusi kita dengan Bapenda Kaltim memang sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat bermanfaat bagi daerah dengan meningkatnya PAD Kaltim kurang lebih hampir 20 persen, maka kita berharap sosialisasi pajak ini diteruskan kesemua lini masyarakat mulai dari RT, Lurah dan Camat supaya masyarakat punya kesadaran diri membayar pajak dan ini juga menguntungkan bagi masyarakat karena akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, ini yang saya harapkan makanya saya selalu mensosialisasikan Perda Pajak Daerah ini,” tegasnya

Ia berharap, setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya membayar pajak demi kemajuan bersama.

“Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, Kesehatan masyarakat dan lainnya,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri narasumber Praktisi Pajak Drs. Laode Rahama, Lurah Bukit Biru Misri, LPM, para Ketua RT, Tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kelurahan Bukit Biru Kecamatan Tenggarong.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia