GARUSASATU.CO,SAMARINDA-Komisi gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat bertempat di lantai 1 gedung E kompleks sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda,Senin(27/6/2022).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu yang didampingi oleh anggota Komisi I diantaranya M Udin, Jahidin dan Rima Hartati serta hadir langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono.
Agenda rapat dengar pendapat tersebut membahas masalah kredit pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bank Kaltimtara Syariah dan membahas keberatan pelaksanaan lelang objek agunan/jaminan pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bank Kaltimtara.
Usai mengikuti rapat dengar pendapat Direktur Utama PT Bank Kaltimtara Muhammad Yamin kepada garudasatu.co mengatakan jika pihaknya dalam mengambil keputusan dan tindakan telah mengikuti SOP yang telah ditetapkan menurut hukum.
“Pertama kami sangat menghargai undangan dari DPRD Kaltim dan ini memang sudah menjadi kewajiban kami hadir dalam hearing tersebut untuk menjelaskan bagaimana prosedur dan kronologi yang saat ini sedang menjadi polemik bagi PT Olin,”ujar M Yamin.
“Tadi juga sudah mengikuti rapat kan,jadi kami selalu mengikuti SOP dan juga sesuai dengan notulen hasil rapat antara DPRD Kaltim,Bank Kaltimtara danPT Olin Prima Dayu,”imbuhnya.