GARUDASATU.CO,SAMARINDA-DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat paripurna ke 47 dengan agenda pembentukan pansus Investigasi Pertambangan dan pembacaan nota penjelasan perubahan tata tertib, kode etik dan tata beracara DPRD Kaltim tahun 2022 bertempat di lantai 6 gedung D, Rabu(2/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo.
Rapat paripurna sempat di skor 3 kali karena anggota dewan yang hadir belum kuorum.
Komposisi Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim adalah Ketua Safruddin M.Pd, Wakil Ketua M Udin dengan anggota Amiruddin, Abdul Kadir Tappa, Safuad, Martinus, Agil Suwarno, Henri Pailan, Ekti Imanuel, M Nasiruddin, Sutomo Jabir, Mimi Meriami BR Pane, Fitri Maysaroh, Saefuddin Zuhri, Agus Aras.
Adapun Tugas pansus Investigasi Pertambangan yaitu mengadakan rapat kerja, koordinasi dengan instansi terkait, menelaah bahan terkait jamrek,ijin pertambangan serta dana reklamasi.Masa kerja pansus selama 3 bulan sejak ditetapkan pada paripurna ke 47.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan agar pansus Investigasi Pertambangan segera menyelesaikan segala bentuk masalah terkait pertambangan di Kaltim.
“Saya berharap agar pansus Investigasi Pertambangan segera menyelesaikan masalah masalah yang timbul terkait pertambangan misalnya terkait jamrek, csr dan sebagainya dengan waktu yang telah ditentukan yaitu masa kerja pansus 3 bulan setelah ditetapkan,” tegasnya.(ms/Adv DPRD Kaltim).