GARUDASATU.CO

Botor Buyang Akankah Tetap Lestari Sebagai Warisan Leluhur Atau Punah Karena Dianggap Perjudian ???

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Komisi I DPRD Kaltim kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, membahas  salah satu ritual adat Botor Buyang yang dianggap beraroma permainan judi.

RDP digelar di ruang rapat lantai gedung E komplek DPRD Kaltim, Rabu(11/1/2023) dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi oleh anggotanya yakni Rima Hartati, M Udin dan H J Jahidin.

“Ini adalah pertemuan kami yang kedua kalinya antara pemangku adat Dayak se- Kaltim dengan pihak kepolisian, yang dihadiri perwakilan Polres Kutai Kartanegara dan Polresta Samarinda terkait kegiatan adat Botor Buyang  yang dipandang sebagai perjudian,”  ujar Baharuddin Demmu usai pimpin rapat.

Politisi PAN Kaltim ini mendefinisikan  Botor Buyang ini sebagai permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih pilihan  dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang. Hal itu menurut Suku  Dayak bagian ritual yang mustahil diabaikan.

Masih lanjut pria yang dekat dengan wartawan ini dalam pelaksanaan ritual Dayak Nguguh Taun ada sebuah kegiatan yang disebut dengan Butor Buyang dan Saung Salakang,  dimana kegiatan tersebut  di dalamnya ada  sabung ayam,  permainan dadu, menggunakan taruhan uang.

Kendati demikian, dalam permainan tersebut sebenarnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena seluruh hasil dari permainan itu disumbangkan kepada pihak keluarga yang mengadakan acara. Sebab prosesi  acara  tersebut diperlukan anggaran yang cukup besar.

“Botor Buyang ini dulu pernah ditertibkan pada 2012, dan juga sempat di mediasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Namun  kegiatan tersebut tetap berjalan dengan menggandeng pihak kepolisian untuk pengamanan selama prosesi  adat berlangsung,” ungkap Bahar.

Tetapi belakangan ini  bagian ritual tersebut  kembali  dipersoalkan, Pihak Kepolisian mengimbau agar kegiatan adat tersebut tidak menyertakan  Botor Buyang  karena  melanggar aturan hukum pada pasal 303 KUHP soal kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi.

Permasalahannya adalah bagi Suku Dayak  Botor Buyang  merupakan  bagian dari kegiatan adat yang turun temurun.

“Kami di DPRD melihat berdasarkan diskusi pada RDP yang berkembang bahwa Botor Buyang tak bisa lepas dari adat istiadat Suku Dayak. Namun yang perlu ditekankan  bahwa kegiatan apapun kalau ada payung hukumnya, tentu tidak ada pelarangan. Sedangkan Botor Buyang dianggap meresahkan karena  ada unsur perjudian di dalamnya,” urainya.

Bahruddin Demu  mengungkapkan, sebelumnya para pemangku adat Suku Dayak  pernah melakukan musyawarah besar Adat Dayak se-Kaltim. Dalam musyawarah besar tersebut diputuskan bahwa Botor Buyang menjadi bagian dari ritual adat yang tak bisa dipisahkan, namun keputusan itu belum dilirik oleh pihak kepolisian sebagai payung hukum yang sah.

“Komisi I DPRD Kaltim  berupaya mengkaji keputusan hasil musyawarah besar tersebut dan akan dikorelasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat, yang kemudian koordinasikan agar bisa dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” pungkasnya.(ms/Advertorial DPRD Kaltim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia