Garudasatu.co terkait Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus diupayakan oleh masing-masing anggota DPRD di daerah pemiliha (dapil).
Tak terkecuali Agiel Suwarno, anggota Komisi I DPRD Kaltim terus melakukan program sosialisasi perda (Sosper) yang dilakukan di Kabupaten (Kutim), Minggu (5/12/2021).
Membawa perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dirinya didampingi Abdul Karim,SH dan Albert, SH sebagai narasumber sosialisasi.
Kepada media saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa, keterlibatan anggota dewan dalam sosper tersebut sangatlah penting. Mengingat, banyaknya masyarakat yang kerap tidak tersentuh pengetahuannya tentang peraturan daerah yang sering dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.
“Memilih Perda Nomor 5 tahun 2019 menjadi bagian penting, pasalnya warga Kutim hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum,” ucapnya.
“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena di Kutim ini sendiri, warga kami sering di benturkan dengan 2 hal tersebut,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa , pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya bersama anggota dewan yang lain tak henti-hentinya mensosialisasiskan perda khususnya bantuan hukum yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim saat ini.
“Kita berharap sosper ini benar-benar tepat sasaran dan masyarakat dapat memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka yang gratis dan disediakan oleh pemerintah,” sebutnya.
Ditegaskannya jika perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.
Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan oleh Politisi PDIP tersebut. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,” pungkasnya.