GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menganggap langkah Pemkot Samarinda dalam mengambil alih pengesahan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan.
Meski tidak ingin masuk ke ranah tahapannya, Politisi PAN ini melihat bahwa sebelum mengesahkan Perda RTRW, Pemkot Samarinda sudah menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kaltim agar tidak ada perbedaan dengan RTRW Kaltim yang belum disahkan.
“Kalau ada yang berbeda pasti mereka harus melakukan penyesuaian. Makanya sebelum melakukan penetapan, mereka melakukan konsultasi dengan provinsi,” ungkap Baharuddin Demmu.
Baharuddin Demmu menilai, langkah Pemkot Samarinda mengambil alih penetapan RTRW tidak menyalahi aturan. Bahkan RTRW Kaltim juga bisa diambil alih oleh Gubernur Kaltim apabila dalam waktu dua bulan setelah terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Kaltim tidak kunjung melakukan pengesahan.
“Jadi memang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 itu yang menyatakan bahwa apabila ini misalnya tidak ketemu antara DPRD dan Pemerintah pada saat sudah selesai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka Pemprov boleh mengambil alih,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ketua Pansus RTRW Kaltim tahun 2022-2042 DPRD Kaltim ini berharap agar penetapan RTRW Kaltim bisa segera selesai sebelum waktu dua bulan pasca terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
(Adv/DPRD Kaltim/Red)