SAMARINDA-Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 3 orang tersangka dan melakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.977.339.000,00 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar mengatakan jika tiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah FT, selaku bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022 rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda, HJA, selaku bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020 rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda
YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 19 Juli 2024, dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan, penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Haedar.
Masih lanjut Haedar, dimana dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal tpp yang diterima dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
“Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut,” bebernya.
Sementara itu terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya terhadap tiga orang tersangka dimaksud, oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari ke depan.
“Adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” pungkasnya.