SAMARINDA– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melangkah ke babak persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum/JPU resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Negara dari Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012.
Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda secara terpisah atau splitsing dalam 7 berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc Prof Supardi melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Toni Yuswanto mengatakan Tujuh orang yang menjadi terdakwa terdiri dari 4 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan 3 orang dari pihak swasta:
1. H M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar periode 2005 s.d 2008;
2. B H selaku Pj. Kepala Dinas Pertambangan Kukar periode 05 Maret 2009 s.d 05 Maret 2010, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 05 Maret 2010 s.d 29 September 2010;
3. H A selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode Oktober 2010 s.d Mei 2011;
4. Ad selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2011 s.d 2014;
5. B T selaku Direktur PT JMB sejak 2006 dan Direktur PT. KRA sejak 2007;
6. G T selaku Direktur Utama PT. JMB, PT. KRA, dan PT. ABE periode 28 Desember 2007 s.d 2014;
7. D A selaku Direktur PT. JMB, PT. KRA, dan PT. ABE periode 28 Desember 2007 s.d 2014.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp6.858.493.143.079,18 atau enam triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar lebih,” ujar Toni Yuswanto.
Kerugian tersebut diduga berasal dari penerimaan negara yang tidak disetorkan ke kas negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara dalam kegiatan pertambangan selama 2007-2012.
Perlu diketahui dalam proses penyidikan dan penuntutan, beberapa terdakwa telah menitipkan uang sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total Rp699.704.988.362 pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Rinciannya:
Tahap Penyidikan: Rp271.733.871.000. Diterima dari terdakwa B T berupa uang tunai Rp271.525.800.000 dan USD 12.900. Dari terdakwa G T berupa uang tunai Rp208.071.000 serta berbagai mata uang asing seperti USD 90.125, SGD 11.909, AUD 4.280, Euro 600, dan lainnya.
Tahap Penuntutan: Rp427.971.117.362. Diterima dari terdakwa B T sebesar Rp425.451.117.362 dan dari terdakwa G T sebesar Rp2.520.000.000.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain:
1. 1 unit Hyundai Creta Prime 1.5 A/T KT 1284 ID warna putih;
2. 1 unit Lexus LX 570 4×4 AT Tahun 2012 Plat KT 888 OO;
3. 1 unit Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Plat B 603 GN;
4. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016 Plat B 1909 SJP;
5. Beberapa perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi.
Seluruh aset saat ini dititipkan di Gudang Barang Bukti Kejari Kukar dan Badan Pemulihan Aset.
Toni menyampaikan para terdakwa selanjutnya akan didakwa oleh JPU dengan dakwaan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap persidangan di Tipikor PN Samarinda. Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
![]()










