GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim gelar hearing dengan PT Fajar Sakti Prima, KSOP dengan agenda aktifitas pengerukan pasir di alur sungai Mahakam.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua pansus IP M Udin didampingi oleh anggota pansus Amiruddin, Mimi Meriami BR Pane serta dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Sebelumnya permintaan pihak Kepala KSOP kelas II Samarinda agar pengerukan pasir di alur sungai yang dilakukan pihak PT.Fajar Sakti Prima (Group Bayan) dihentikan dulu, sebelum dokumen tentang perizinanya jelas.
Pernyataan itu mendapat respon pimpinan DPRD Kaltim Seno Aji menilai bahwa pihak KSOP harusnya sudah mengetahui karena perizinan dari Kementerian Perhubungan sudah lama terbit.
“Semestinya KSOP sudah tahu sejak lama karena surat dari kementerian itu tertanggal 16 maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir setahun. Tapi itu menjadi kewenangnan mereka untuk menindaklanjuti masalah ini, karena tupoksi mereka adalah untuk mengatur bagaimana surat dari kementerian perhubungan berlaku di daerah,” ujar Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim pada media ini usai RDP dengan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Menurutnya DPRD Kaltim tidak dalam kapasitas melarang atau memerintahkan. Namun, dewan sebagai lembaga legislatif hanya menunggu tindakan yang dilakukan KSOP di lapangan dan meminta laporan atas kegiatan itu.
“Jadi kita juga menunggu sikap KSOP nantinya, kalau memang mau dihentikan, hentikan dulu atau kalau memang mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan silahkan. Nah itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran Kalimantan Timur,” tegasnya.
“Dan nantinya juga dilaporkan ke dewan tidak hanya setelah itu diam tapi dilaporkan kembali ke dewan dilaporkan ke pansus bahwa hal ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkrit selanjutnya seperti yang disampaikan pansus tadi,” pungkasnya.(ms/Adv DPRD Kaltim).