GARUDASATU.CO, JAKARTA-Pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kapus Penkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Jaksa Agung dalam konferensi persnya dihadapan awak media jurnalis cetak, televisi dan media online menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir adalah dalam rangka membahas dan menerima laporan mengenai PT Garuda Indonesia untuk pembelian pesawat ATR 72-600, ini adalah utamanya dalam rangka mendukung Kementerian BUMN untuk bersih-bersih dan tentunya Jaksa Agung mengharapkan dukungan media bahwa BUMN yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kejaksaan akan mensupport program tersebut
Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan RI dan seluruh jajaran karena sinkronisasi yang sejak awal dilakukan dirasakan manfaatnya sebab tidak mungkin transformasi BUMN tak didukung oleh Kejaksaan Agung apalagi dengan konsep dari Program Bersih-Bersih BUMN.
“Ini juga yang perlu rekan-rekan media yakini bahwa bukan berarti kita mengambil sebuah permasalahan satu persatu tetapi ini program besar yang sudah disepakati. Karena itu mengapa banyak bergulir program-progam pembersihan ada di BUMN yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, seperti Jiwasraya dan Asabri,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa konteks hari ini adalah Garuda Indonesia yang sedang dalam tahap restrukturisasi, tetapi yang sudah kita ketahui data-data valid dimana proses pengadaan pesawat dan leasingnya ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda, khususnya hari ini yang disampaikan Jaksa Agung tadi mengenai ATR 72-600 dan oleh karenanya, Kementerian BUMN menyerahkan bukti berupa audit investigasi dan melengkapi data-data yang diperlukan, sehingga pernyataan yang disampaikan bukanlah tuduhan. Mengenai dugaan kerugian keuangan negara, nantinya akan disampaikan oleh Kejaksaan setelah angka-angkanya terkonfirmasi.
“Kita sinkronisasi data dan ini diharapkan tidak hanya untuk kasus Garuda tapi banyak kasus-kasus lain di BUMN untuk didorong ke Kejaksaan karena ini adalah program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan bekerja sama dengan BUMN baik berupa pendampingan maupun penegakan hukum. Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan ini memang tujuan utama kita untuk menyehatkan BUMN,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Masih lanjut Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada tapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program yang kita dorong Transformasi Bersih-Bersih BUMN, dan oleh karenanya Menteri BUMN Erick Thohir mengucapkan terima kasih karena selama ini tidak hanya Asabri dan Jiwasraya saja, tetapi juga saat ini Garuda Indonesia ATR 72-600 yang sedang diselidiki, Kejaksaan Agung terus mendampingi Kementerian BUMN karena penting buat kami yaitu transformasi dari administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mengenai pengembangan kasus, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal tersebut pasti ada dan tidak akan berhenti disini sebab Jaksa Agung memastikan akan mengembangkan kasus sampai Garuda Indonesia bersih. Senada dengan hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengatakan kemungkinan ada pengembangan kasus dan hal ini harus bersifat transparansi
Terkait dengan hambatan lessor, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Kementerian BUMN sudah memetakan lessor yang memiliki indikasi korupsi maupun lessor yang disewa namun harga kemahalan yang bertujuan agar permasalahan Garuda Indonesia selesai secara menyeluruh.
Kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir dan konferensi pers diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Sumber:Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia | Editor: redaksi gsc