GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim menyutujui permintaan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim terkait penambahan waktu tiga bulan terhadap masing-masing rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mereka bahas.
Diketahui bahwa Komisi I DPRD Kaltim melaporkan hasil kerja penyelesaian Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara Komisi III menyampaikan laporan kerja yang membahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji yang memimpin rapat paripurna mengatakan, usulan penambahan waktu selama tiga bulan ini diterima karena kedua Komisi tengah menanti fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Fasilitasi ini sendiri merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum menetapkan Ranperda yang mereka bahas.
“Berkaca dari pembahasan RTRW yang diharapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasinya lebih dari tiga bulan. Inilah yang menjadi beban bagi kami terhadap penyelesaian ranperda tersebut, sehingga perlu penambahan waktu,” ucap Seno Aji, Rabu (1/3).
Meski demikian, Politisi Gerindra ini tetap mengingatkan kepada panitia khusus (Pansus) atau komisi jika fasilitasi dari Kemendagri RI telah selesai dalam kurun waktu 1-2 bulan, maka Ranperda tersebut segera dirampungkan agar bisa diparipurnakan.
“Ini yang selalu kami tekankan. Semoga fasilitasi dari Kemendagri ini sudah keluar sebelum tiga bulan, jadi kami bisa segera menetapkannya,” tutup Seno Aji.
(Adv/DPRD Kaltim/Red)