GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sering terjadi menyita perhaitan Legislator Kaltim.
Pasalnya, antrean yang tak jarang mengular itu sudah meresahkan masyarakat. Bahkan di Samarinda sudah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan karena antrean kendaraan besar di pinggir jalan umum.
Pemerintah dan DPRD Kaltim sendiri sering kali menyampaikan kondisi ini kepada pemerintah pusat. Untuk meminta tambahan kuota BBM Kaltim. Akan tetapi, Pertamina berdalih jumlah kouta BBM telah sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim.
Dari pembahasan yang dilakukan, salah satu sebabnya karena tidak sedikit kendaraan yang mengantri BBM di sepanjang kawasan SPBU bernomor polisi luar Kaltim.
Hal ini ditengarai sebagai salah satu penyebab utama dari kelangkaan BBM.
Pembahasan ini mengemuka kala Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bersama Polda, Dishub, dan Bapenda Kaltim, Senin (20/3/2023)
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan. Pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan.
“Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno,
Kendaraan plat non KT baik umum maupun alat berat memang menyisahkan 2 kerugian bagi Kaltim. Selain menyerap kuota BBM Kaltim ternyata juga merugikan daerah dari sektor pajak.
Kaltim telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berplat luar daerah. Juga diperparah, kendaraan itu ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.
“Kami mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.
Kendaraan non KT ini masuk lewat pelabuhan. Dalam prosesnya diduga tidak tertib administrasi. Sehingga otoritas terkait tidak menghitung kendaraan tersebut. Proses ini yang harus diperbaiki.
“Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.
Beberapa kendaraan alat berat dan umum non KT yang sudah terdeteksi nyatanya sudah diperingatkan. Agar segera melakukan mutasi kendaraan menjadi plat KT. Karena dengan mutasi kendaraan ke plat KT.
Maka menjadi dasar penghitungan kuota BBM Kaltim. Agar sesuai realitas jumlah kendaraan yang ada. Selain tentu saja, pajak kendaraan bermotornya juga beralih masuk ke kas daerah Kaltim. Bukan ke luar daerah asal kendaraan tersebut.
Akan hal tersebut ini akan menjadi rumusan untuk membuat regulasi. DPRD Kaltim akan berinisiatif merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya membuat aturan tersebut. Hingga sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak mau dimutasi.
(Adv/DPRD Kaltim/Red)