Garudasatu.co, Samarinda- Walikota Samarinda, Andi Harun akan menertibkan bangunan yang
tidak sesuai dengan aturan pemerintah Kota Samarinda dengan cara pembongkaran secara
sukarela pemilik banguanan atau pembongkaran diserahkan pihak pemerintah melalaui
satuan pamong praja ( Satpol PP ).
Bangunan yang segara melakukan pembongkaran setelah di beri tiga kali surat pembongkaran
adalah POM Bensin yang berada di jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir,
Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh pemilik bangunan kata Walikota ke pada
awak media setelah memimpin rapat evaluasi terhadap beberapa Objek Penertiban di
Ruang Karangasan Balaikota Samarinda, selasa ( 8/2/2022) siang.
Pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik banguanan sangat lambat, maka kami memutuskan agar tim PUPR, Satpol PP dan Tim Kecamatan untuk turun membantu percepatan pembongkarannya,kata Andi Harun
Dari hasil rapat evaluasi tadi ada beberpa Aset Pemerintah yang dikuasai oleh warga dan
bangunan yang tidak sesuai dengan ukuran dan peruntukannya yang akan kami surati untuk segera melakukan pembongkaran.
Bangunana yang akan kami surati untuk segera melakukan pembongkaran atau pembenahan adalah jalan Umum yang terletak di jalan padat karya bengkuring yang ujung jalannya di gunakan untuk garasi Mobil, Hotel Tranz yang terletak di Loa bakung Pergudangan, Bangunan yang terletak di tanah milik pemerintah tepatnya di Wilayah Perumahan Tepian.
” Kita ingin agar terjadi disiplin sosial dan disiplin disemua sektor di kota Samarinda untuk kepentingan kita bersama,” ungkap Orang Nomor satu di Kota Samarinda.
Apabila tidak dilaksanakan surat tersebut, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan tindakan melalui TNI, Polri dan tidak akan memberikan ijin untuk melaksanakan aktifitas kegiatan dan pembangunan.( Sri)