(foto:istimewa)
BOGOR- Dilansir dari media Publicnews, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menjelaskan gudang tersebut digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita palsu.
“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding label MinyaKita,” kata Rizka Fadhila, Senin (10/3).
RM mengurangi takaran MinyaKita ukuran 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
“Tersangka berinisial TRM yang menjadi koordinator dapat meraup keuntungan mencapai Rp 600 juta dalam satu bulan,” ujar Rizka.
Gudang tersebut telah melakukan pengepakan sebanyak 8 ton MinyaKita atau 10.500 kemasan. TRM, Rizka menambahkan, menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi.
Ia menjelaskan harga di tingkat distributor pertama seharusnya Rp 13.500. Namun oleh tersangka dijual Rp 15.600.
“Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga MinyaKita seharusnya diterima konsumen akhir adalah Rp 15.700,” Rizka menjelaskan
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa 6 orang saksi. Penyidikan untuk mengusut dari mana asal-usul barang dan dierdarkan ke mana saja.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 buah mesin curah untuk mengemas MinyaKita, 8 tangki dengan kapasitas 100 liter, 4 drum, dan 400 minyak siap edar.