GARUDASATU.CO

Agiel Suwarno Gelar Sosperda Di Kutai Timur, Sangatta Tetang Bantuan Hukum

Garudasatu.co – Kutai Timur Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (6/3/2022) di Jl. Pinang Dalam No. 99 Sangatta.

Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut berdasarkan pada Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama.

“Pemaparan materi yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat ini merupakan agenda penting yang harus diketahui masyarakat dengan harapan masyarakat juga dapat membantu menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019,” ujar Agiel Suwarno dalam kegiatan Sosperda pada hari ini.

“Siapapun warga termasuk juga bagi warga miskin memiliki hak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum,” tegas ujarnya.

Dengan memenuhi persyaratan seperti surat keterangan tidak mampu yang diketahui desa/lurah atau kecamatan.

Di sisi lain mengingat Kaltim merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru sehingga hal-hal yang berkaitan dengan perkara hukum tidak dapat dihindarkan. Mengambil contoh seperti rentan terjadinya sengketa tanah.

Bahkan bukan hanya itu, hal-hal seperti konflik di rumah tangga atau permasalahan yang menjurus pada dugaan tindak pidana hingga tidak bisa diselesaikan sendiri dapat meminta bantuan kepada pemerintah yang berdasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 untuk difasilitasi sarana dan prasarananya.

Terhadap masyarakat yang hadir, politikus Partai PDIP tersebut pun kembali menyakinkan bahwa tidak perlu lagi takut dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum yang dinilai berat sebab pemerintah telah siap membantu.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia