GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Diketahui, Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2020-2034 hingga triwulan ketiga ini belum juga masuk agenda pembahasan.
Kabar tersebut diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, beberapa waktu lalu.
Rofik sapaan karibnya menyatakan, dokumen fisik atas usulan Raperda RTRW Kota Samarinda 2020-2034 tersebut hingga kini belum juga diterima pihaknya.
“Itu tanya sama pemerintah kota, sampai mana sudah itu (usulan Raperda RTRW, Red). Kami juga menunggu, mau dibahas apa tidak,” kata Rofik, Rabu (14/9/2022).
“Belum dibahas, mengajukan ke kami saja belum pernah. Katanya mau ada perubahan-perubahan. Mengenai apa yang dirubah saya tidak tahu,” sambungnya.
Politisi PKS itu menerangkan, Raperda RTRW Samarinda 2020-2034 merupakan satu di antara 10 Raperda lainnya yang diusulkan Pemkot Samarinda dan masuk Propemperda 2022. Itu disepakati dalam rapat paripurna masa sidang III DPRD Samarinda pada Rabu, 10 November 2021, lalu.
Meski begitu, Rofik menyebut hingga saat ini usulan Raperda untuk menjadi Perda tak kunjung dibahas.
“Masuk sudah lama, cuma tidak pernah dibahas. Bagaimana juga mau membentuk Pansus (Panitia Khusus, Red), Raperda nya tidak kami terima. Makanya kami tanya ke pemkot apa kendala nya,” pungkas. (Adv)