Samarinda– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami oleh sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan Musda Partai Golkar yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Peristiwa tersebut mencerminkan bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Sejumlah awak media yang tengah melakukan wawancara dengan Rudy Mas’ud usai terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar, mendapatkan intimidasi dari salah satu ajudan pria berbadan tegap.
Ajudan tersebut meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan gestur intimidatif, termasuk menyentuh fisik beberapa jurnalis. Salah satu jurnalis bahkan mengalami penekanan pada pergelangan tangan dan bahunya saat sedang merekam video untuk kebutuhan pemberitaan.
Kejadian kedua terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, dalam sesi doorstop pascakegiatan resmi. Seorang ajudan perempuan secara verbal mengintimidasi wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan.
Meski Gubernur tetap menjawab pertanyaan, ajudan perempuan tersebut melontarkan kalimat dengan nada tinggi seperti “Mas ini dari kemarin kayak gini, kutandai mas yang ini,” sambil melotot.
Setelah sesi doorstop berakhir, wartawan yang bersangkutan kembali didatangi oleh ajudan tersebut bersama seorang ajudan pria dan dimintai identitas.
Meski situasi tidak berlanjut ke kekerasan lebih jauh, AJI Samarinda menilai hal tersebut merupakan bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi dalam ruang demokrasi dan kerja-kerja pers.
AJI Samarinda menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
AJI mendesak pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat publik dan aparat pengamanan di lingkungan mereka, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis serta tidak menggunakan intimidasi, baik verbal maupun fisik, dalam situasi apapun.
AJI juga mengimbau kepada para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas serta melaporkan setiap bentuk kekerasan atau intimidasi yang dialami di lapangan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, AJI Samarinda menyatakan sikap sebagai berikut:
• Mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik yang dilakukan oleh ajudan Rudy Mas’ud terhadap jurnalis. Tindakan ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Menuntut permintaan maaf terbuka dari Rudy Mas’ud selaku pihak yang bertanggung jawab atas tim ajudan yang bertindak represif terhadap jurnalis. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik.
• Mendesak dilakukan evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik terhadap jurnalis di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.
• Mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
• Mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkannya berlalu tanpa tindak lanjut. Solidaritas antar pewarta penting untuk memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
*Salam Kebebasan Pers*,