GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD Kota Samarinda adalah membuat dan merumuskan serta mengesahkan produk hukum atau biasa disebut dengan Peraturan Daerah.
Dalam hal ini, DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda telah menyusun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah, diantara 3 Raperda tersebut yaitu, Perda pemanfaatan lahan, limbah bahan baku, berbahaya dan beracun (B3) dan Raperda Usaha Mikro Menengah (UMKM).
“Itu yang lagi dibahas, dan sebagian dari naskah akademik sudah rampung. Kalaupun memang nantinya ada yang akan berubah pasti akan disosialisasikan kepada warga,” ucap Laila Fatihah. Kamis,(2/1/2023).
Kemudian Politisi asal PPP itu pun menjelaskan, Raperda limbah B3, saat ini telah memasuki uji publik dan tinggal menunggu waktu finalisasi dari anggota Bapemperda bersama Dinas terkait.
Wakil ketua Bapemperda DPRD Samarinda lebih lanjut mengatakan, jika Raperda UMKM, masih dalam tahap penetapan judul serta sosialisasi kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan terhadap Raperda UMKM hingga bulan Juli.
“Untuk tahun 2023 yang terbaru ketiga Raperda itu. Harapannya ke depan semua yang telah disusun dapat disahkan pada akhir tahun nantinya,” pungkasnya.
(ADV)