Samarinda– Kantor Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai total estimasi sebesar Rp1.805.225.700.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan dan berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyatakan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen mereka terhadap pengelolaan BMN yang bersih dan transparan.
“Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 405 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024, termasuk 8 kasus narkotika. Bea Cukai Samarinda juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp922.300.124 dan satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai telah naik ke tahap penyidikan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Tribuana.
Masih lanjut Tribuana jika pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi langsung oleh unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat yang terus mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda,” pungkasnya.