GARUDASATU.CO

Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Dengan FGLPG Dan Diknas Kaltim Terkait 130 Guru PPPK Yang Belum Mendapatkan Formasi

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kalimantan Timur dan Dinas Pendidikan Kalimantan Timur. Mereka mengeluhkan persoalan tentang ketidakpastian penempatan setelah berhasil lulus mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rapat dengar pendapat digelar di ruang rapat lantai 3 gedung D kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Rabu (2/11/2022) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Akhmed Reza Fachlevi S.Sos.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan pihaknya akan berupaya mengakomodir kepentingan yang berkaitan dengan tenaga pendidik tersebut.

Ada sekitar 130 guru PPPK yang telah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi atau penempatan mengajar, ia mendorong kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim untuk dapat mengawal kepastian hal itu.

“Supaya mereka bisa mendapatkan SK dan segera mengajar,” ujar Reza.

Politisi asal Partai Gerindra itu membeberkan bakal melakukan komunikasi dengan kementerian terkait, sebab setelah RDP tersebut dilakukan kebijakan tersebut ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat. Reza membeberkan dari 130 orang itu tersebar di seluruh Kaltim.

Sementara itu saat dikonfirmasi usai RDP, Plt Sekretaris Disdikbud Kaltim, M Jasnieansyah mengungkapkan, persoalan terkait guru PPPK yang lolos passing grade ini akan segera ditindaklanjuti. Dia mengakui, para guru menyampaikan keluhan dan mempertanyakan nasibnya.

“Nanti kami follow-up masalah-masalah ini. Sebab semua regulasinya ada di pusat. Guru itu mengeluhkan karena mereka sudah lolos passing grade, tapi karena formasi itu tidak tersedia. Jadi 130 orang itu gelisah, mereka bertanya penempatannya di mana,” jelas Jasni.

Sesuai regulasi, ujar Jasnie, 130 guru tersebut turun prioritas dari prioritas 1 ke 2. Namun di aplikasi, tidak direspons. Kemudian, pada saat para guru menghubungi help desk SSCASN dan mengklik aplikasi juga kurang responsif.

“Kalau penempatan itu bergantung prioritas, bergantung formasi sebagaimana diumumkan di BKD Kaltim. Jadi sudah ada beberapa sekolah yang diatur se-Kaltim,” tuturnya.(ms/Adv DPRD Kaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia