GARUDASATU.CO

Sadis,Oknum Wartawan Peras Lansia

SAMARINDA-Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan oknum wartawan bernama Nurdin Bengga (55) karena telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga, Senin (7/2/2022) lalu sekitar pukul 17.10 Wita. Dari tangan Nurdin yang mengaku dari media Radar Nusantara ini, polisi menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta.

Kejadian itu bermula, saat korban yakni Sulastri (64) dan suaminya Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang rongsokan didatangi seorang pria yang ingin membeli velg motor di toko miliknya pada 31 Januari 2022. Secara tiba-tiba pria itu mengaku jika barang itu kepunyaanya. Karena takut, pasutri itu kemudian memberikan barang itu.

Berselang beberapa hari kemudian, pria itu kembali datang dengan mengajak tiga oknum wartawan, termasuk Nurdin menggunakan mobil berstiker media Radar Nusantara. Nurdin kemudian meminta sejumlah uang kepada pasutri tersebut bila tidak ingin diberitakan dan dilaporkan ke polisi.

“Korban diancam, agar tidak diberitakan di Koran, pasutri itu dimintai uang senilai Rp 15 juta. Karena tidak punya uang, keduanya menawarkan Rp 500 ribu tapi ditolak,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Pasutri itu kemudian meminta kepada pelaku agar nominal yang diminta dapat dikurangi menjadi Rp 10 juta. “Pelaku ini kemudian ditawarkan Rp 1 juta sebagai DP (uang muka, Red.) tapi ditolak. Kemudian Senin kemarin pelaku datang lagi untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta yang disediakan korban. Lalu mereka pergi begitu saja,” jelas Bambang.

Karena merasa lelah selalu diteror, korban kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkatibmas setempat dan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

Setelah mengantongi informasi yang didapatkan, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

“Saat ini sementara yang kita amankan satu orang yakni Nurdin Bengga. Dia mengaku sebagai wartawan senior,” ungkap Bambang. Dari kartu identitasnya, pelaku diketahui tinggal di Dusun Liang Tupai, Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Nurdin beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(red gsc)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia