GARUDASATU.CO

Guna Bangun Sinergritas Antara Bidang Pidana Militer Dan Media, Aspidmil Ajak Awak Media Ngopi Bareng

Aspidmil Kejati Kaltim, Kolonel(Laut) Zulkarnain SH.,MH (kiri) dan Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.,MH(kanan) saat ngobrol santai dengan awak media.(foto:slamet/gsc).

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Kejaksaan telah memiliki Bidang Khusus yang menangani masalah Koneksitas dan ditataran wilayah Kejati Kaltim yakni Bidang Aspidmil.

Demi mewujudkan sinergritas antara Kejati Kaltim khususnya Bidang Tindak Pidana Militer, Kolenel (Laut) Zulkarnain, SH.MH Asisten Tindak Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengajak ngobrol dan ngopi bareng para awak media.

Ngopi bareng tersebut dilaksanakan dengan obrolan santai di ruang kerja Aspidmil Kejati Kaltim, Rabu(14/12/2022).

Aspidmil tersebut dilantik pada bulan Agustus 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-448/C/07/2022 tanggal 18 Juli 2022, atas nama Zulkarnain,SH.MH KH dengan Nrp.12379/P Kaotmil IV-17 Makassar Babinkum TNI, telah diangkat dalam jabatan sebagai Aspidmil Kejati Kaltim.

Kolonel (Laut) Zulkarnain sebelum menjabat sebagai Aspidmil Kejati Kaltim telah keliling Indonesia wilayah timur dan tengah serta pernah bertugas di Manado selama kurang lebih 7 tahun.

“Saya pernah bertugas dan mendapat jodoh di tanah Papua serta terakhir bertugas sebagai Kaotmil Makassar selama kurang lebih 1,5 tahun dan ditunjuk oleh Panglima TNI sebagai Aspidmil di Kejati Kaltim ini,” tutur Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan jika tugas dan tanggung jawab pada Aspidmil ini adalah bidang Koneksitas, penyidikan dan penindakan serta harus ada penyertaannya yaitu dari unsur sipil maupun militer.

“Prinsip Koneksitas terdapat penyertaan (turut serta, deelneming) atau secara bersama- sama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI), diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Apabila kerugian yang ditimbulkan dari suatu tindak pidana titik beratnya merugikan “kepentingan militer”, sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas dilakukan oleh lingkungan peradilan militer, Pasal 90 dan 91 UU Peradilan Militer,” beber Zulkarnain kepada garudasatu.co.

Masih lanjut Zulkarnain, selama kerugian yang ditimbulkan tidak merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak dari TNI/Polri, berlakulah prinsip perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Umum.

“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Pria asli darah Palembang ini juga menyampaikan jika di Kaltim belum ada laporan tindak pidana militer yang diterima kecuali adanya laporan dari masyarakat yang masih bersifat indikasi.

“Selama saya menjabat sebagai Aspidmil belum ada laporan secara resmi tindak pidana baik umum maupun korupsi yang melibatkan anggota TNI namun laporan masyarakat yang sudah kami terima memang ada tapi masih bersifat indikasi dan ini juga tetap kami telusuri kebenarannya,” tegasnya didampingi oleh Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi (EUHLBE) bidang Aspidmil Yoyok dan Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Perlu diketahui jika kedepan semua Bidang Aspidmil akan terisi di seluruh Kejati se Indonesia. Zulkarnain juga menambahkan proses peradilan jika banyak militer maka hakim akan banyak diisi oleh Hakim militer dan satu hakim dari sipil begitupun sebaliknya.

“Kinerja lainnya selama ini Aspidmil telah melakukan roadshow ke seluruh Kejari se Kaltimtara guna melakukan sosialisasi tindak pidana bidang militer dengan ditambah sosialisasi dalam unsur TNI/Polri serta instansi Pemerintahan agar memahami apa itu tupoksi Aspidmil pada Kejati Kaltim,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia