GARUDASATU.CO

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Kaltim Beri Penyuluhan Hukum di Kutai Barat

KUTAI BARAT – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa terkait engelola Keuangan Dana Desa di Balai Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang disampaikan Julius Michael Butar Butar –  Kasi II dan Tri Nurhadi – Kasi V Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan dihadiri para perangkat desa se-Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.

Camat Melak, Asrin Surianto. Saat membuka acara mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah mengadakan kegiatan Penerangan hukum di wilayah Kecamatan Melak, terutama terkait dalam pengelolaan keuangan dana desa.

“Semoga para Kepala Desa mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa,” ucapnya.

Sementara itu. Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”.

“Kegiatan ini salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa,” katanya.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut baik oleh para perangkat desa se-Kecamatan Melak, para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa.*

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT