GARUDASATU.CO

Sigit Wibowo Tegaskan Disabilitas Punya Hak Politik untuk Dipilih dan Memilih

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Kaltim 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan Perda hasil konvensi Internasional Perlindungan serta hak disabilitas.

Perda hasil ratifikasi Internasional ini, tidak hanya mengatur persoalan pemenuhan hak-hak umum penyandang disabilitas.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut bahwa Perda Kaltim 1/2018, memberikan ruang besar penyandang disabilitas berada dalam ruang politik.

“Selain itu, pemenuhan hak-hak baik dalam sarana dan prasarana dan hak politik,” katanya kepada awak media di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, penyandang disabilitas jangan patah arang. Sebab haknya untuk berpolitik tetap sama.

“Kita berikan informasi ini agar teman-teman disabilitas jangan patah semangat. Haknya sama, untuk dapat dipilih dan memilih,” tutupnya.

(o/adv/dprdkaatim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia