GARUDASATU.CO

Charlie, DPO Kejari Samarinda Telah Diamankan Di Bogor

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. (Kaltim), di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 22:41 WIB kemarin.

Dalam keterangan tertulis Nomor: PR – 1388/002/K.3/Kph.3/09/2022 menerangkan bahwa identitas terpidana yang diamankan bernama Ali Mustafa Charlie (mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga).

Kasusnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Hal ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustafa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider kurungan 2 (dua) bulan

“Terpidana Ali Mustafa Charlie diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO,” ujarnya.

Dikatakan, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejati Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi.

Ia menyebutkan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia