GARUDASATU.CO

Dari Loa Kulu Kota Jawad Sirajuddin Gaungkan Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

GARUDASATU.CO, SAMARINDA — Guna menciptakan masyarakat sadar akan hak-hak hukum yang dimilikinya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, .H.A Jawad Sirajuddin, SH. MH., menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelidikan dan Bantuan Hukum di balai pertemuan umum Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu(9/7/2023).

Kegiatan sosperda tersebut menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang hukum yakni Arifudin SH dan M .Rayis Jawad SH serta tampak hadir Kepala Desa Loa Kulu Kota Muhammad Rizali SP dan perangkat desa lainnya.

Dalam kesempatan itu, Jawad Sirajudin selain memberikan sosialisasi peraturan daerah bantuan hukum yang sangat penting juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat desa Loa Kulu Kota yang kurang mampu khususnya dan masyarakat Kukar umumnya.

Menurutnya, bantuan hukum adalah bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya, guna menjamin kepastian hukum serta melindungi dan memastikan hak-hak warga untuk dapat memperoleh bantuan hukum.

Di hadapan puluhan masyarakat dan juga mahasiswa Jawad Sirajuddin menjelaskan, bahwa selama ini ada ketimpangan hukum yang disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai hukum oleh masyarakat, sehingga faktor finansial jadi ukuran dalam menyelesaikan masalah hukum.

Oleh karena itu, melalui sosperda tersebut, dia meminta kepada masyarakat agar tidak cenderung pasrah bila dihadapkan pada persoalan hukum.

Lebih lanjut Jawad menjelaskan, pasal dalam sosialisasi perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, memuat adanya hak- hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum semaksimal mungkin tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum tanpa terkecuali, ada aturan yang mengatur hal itu. Inilah yang harus dimengerti oleh masyarakat,” ujar Jawad.

Masih lanjut politisi dari PAN ini berharap, melalui sosialisasi Perda bantuan hukum ini, hendaknya masyarakat Kaltim pada umumnya dapat mengerti serta tercerahkan soal hak-hak hukum yang dimiliki masyarakat, khususnya yang tidak memiliki finansial yang cukup ketika tersandung sebuah masalah hukum.

Sementara itu Rayis Jawad lebih jauh memaparkan perlu adanya bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan konsultan atau pengacara hukum, di tataran terendah dalam menyelesaikan permasalahan baik perdata maupun pidana.

“Jadi masyarakat tidak perlu panik atau takut jika tersandung masalah hukum, baik perdata maupun pidana. Ada lembaga bantuan hukum yang dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan hukum tersebut,” tuturnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia