GARUDASATU.CO, KUKAR-Masyarakat pelosok Kabupaten Kutai Kartanegara banyak mengeluhkan persengketaan lahan, namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji menggelar penyebarluasan peraturan daerah (perda) yang diharap mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum.
Penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di desa Ritan Baru Kecamatan Tabang, Kukar, Sabtu(12/8/2023) dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Ritan.
Seno Aji mengatakan, kegiatan penyebarluasan perda ini mendapat respons positif yang antusias oleh masyarakat setempat. Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Di Kukar, kita ada banyak LBH yang bisa menerima keluhan aduan masyarakat tentang perkara hukum. LBH tersebut sudah menjadi fasilitas untuk masyarakat secara gratis, karena LBH sudah mendapat pembiayaan melalui APBD,” ujar Seno Aji.
Dia berharap, masyarakat bisa memahami hak untuk mendapat bantuan hukum melalui LBH, sehingga setiap persoalan hukum bisa diadvokasi.
“Kedepannya, saya harap mudah mudahan masyarakat desa Ritan dan masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara ini bisa memanfaatkan LBH tersebut dengan baik,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyebarluasan perda tentang bantuan hukum di Ritan tersebut, Seno Aji menyimpulkan, masyarakat di Ritan ataupun Kukar saat ini masih banyak memiliki keluhan kendala hukum tentang lahan.
“Sebab, persoalan lahan itu yang notabene dikatakan warga sering digarap oleh pihak lain. Itu yang menjadi masalah, tapi mereka sering tidak tahu penyelesaian hukum harus ditindak seperti apa, karena warga hanya tahu masalah hukum harus diselesaikan dengan bantuan advokat dan mengeluarkan biaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui jika kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaing Ingan dari pemerintah Desa Ritan Baru, Ubang Ului selaku Kepala desa Tukung Ritan, Seli Ujang kepala adat desa Ritan Baru dan Pekueng selaku kepala adat Tukung Ritan serta ratusan masyarakat.