SAMARINDA-Sebagai bentuk rasa keprihatinan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Kamis(31/7/2025) siang geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda.
GMPPKT menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP No. 22.B/LHP/XIX.SMD/IV/2024 yang mengungkap bahwa dana hibah DBON senilai Rp31,05 miliar tidak dimanfaatkan, sementara jasa giro senilai Rp153,1 miliar juga tidak jelas penggunaannya.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ketidakjelasan pemanfaatan anggaran ini membuka ruang dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola keuangan daerah,” tegas Syafruddin, Koordinator Lapangan GMPPKT.
Lebih jauh, GMPPKT menyatakan bahwa program DBON yang seharusnya mendorong kemajuan dunia olahraga, justru “terjebak dalam pola olahraga anggaran” yang berputar-putar tanpa arah dan cenderung berhenti di ruang-ruang elite.
“Jangan jadikan Desain Besar Olahraga Nasional sebagai desain besar pembiaran birokrasi,” ujar Syafruddin.
Sebagai bentuk aksi moral dan komitmen terhadap akuntabilitas publik, GMPPKT mengajukan dua tuntutan utama:
• Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah DBON.
• Meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa.
Sementara itu Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko saat menemui masa aksi mengatakan jika Kejati Kaltim terus berkomitmen untuk mengusut secara tuntas terkait dugaan penyelewengan anggaran DBON.
“Kejati Kaltim terus berkomitmen mengusut tuntas penyelewengan anggaran hibah DBON dan saat ini kasus tersebut sudah naik ditingkat penyidikan, artinya serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti dan informasi guna memecahkan kasus atau perkara,” beber Alfano.
Alfano juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Penyidik harus melakukan proses penyidikan dengan profesional dan objektif untuk memastikan bahwa hasilnya akurat dan adil,” pungkasnya.