GARUDASATU.CO

Di Akhir Masa Tugasnya di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Beberkan Capaian Kinerja Selama 1 Tahun

SAMARINDA-Dihadapan puluhan awak media, Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan sejumlah capaian yang ditorehkan jajarannya sepanjang tahun 2024 saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda, Senin (30/12/2024) sore.

Ary mengungkapkan dalam hal keamanan dan ketertiban, daerah Sungai Dama yang menjadi ikon negative Kota Samarinda dalam peredaran Narkoba, dengan kolaborasi semua pihak daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kampung bebas dari peredaran Narkoba.

“Sampai saat ini, kita jamin 99,9 persen tidak ada peredaran Narkoba di daerah tersebut. 1 persennya masih dalam pengawasan kita,” ungkap Kombes Ary.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Ary mengatakan jumlah kasus Narkoba yang berhasil diungkapkan sepanjang tahun 2024 sebanyak 255 kasus. Angka ini turun dari tahun 2023 yang berjumlah 339 kasus.

Dari 255 kasus tersebut, ditemukan barang bukti Sabu-Sabu seberat 12.176,01 Gram/Brutto (12,1 Kg) yang mengalami peningkatan secara kuantitas dari tahun 2023 yang berjumlah 8.438,23 Gram/Bruto (8,4 Kg).

Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa Pil Ekstasi sebanyak 1.085 butir, turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 5.042 butir. Tembakau sintesis/Gorila berjumlah 358,1 Gram/Brutto. Ganja 1.098,90 Gram/Brutto naik dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 202,06 Gram/Bruto.

Selain itu, dalam perkara Narkoba juga disita barang bukti berupa HP sebanyak 324 unit. Lebih sedikit dari tahun sebelumnya, seiring turunnya angka pengungkapan yang mencapai 449 unit.

Hal yang sama juga terjadi pada penyitaan barang bukti lain dalam kasus Narkoba, pada tahun 2023 disita uang sejumlah Rp451.627.000,-. Pada tahun 2024 diungkapkan Kapolresta, sejumlah Rp215.866.000,-.

Jumlah tersangka dalam perkara Narkoba sepanjang tahun 2024 sebanyak 362 orang, mengalami penurunan sebanyak 121 dari tahun sebelumnya yang berjumlah 438 tersangka.

Selain kasus Narkoba, Kapolresta juga mengungkapkan kasus menonjol lainnya sepanjang tahun 2024 yaitu pencurian dengan pemberatan dari 75 kasus tahun sebelumnya, naik menjadi 96 tahun 2024.

Selanjutnya, penganiayaan berat naik dari 68 kasus menjadi 90 kasus tahun 2024. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga mengalami peningkatan dari 57 kasus, menjadi 83 kasus tahun 2024. Kasus pencurian biasa juga mengalami peningkatan, dari 73 kasus naik menjadi 78 kasus.

Kombes Ary juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.271 kasus. Naik sebesar 22 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan kecelakaan lalu lintas terjadi kenaikan sebanyak 204 kasus atau 40 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah korban meninggal dunia 42 orang. Lebih rendah dari tahun sebelumnya yang berjumlah 47 korban.

Kerugian materi dalam kasus lalu lintas sepanjang tahun 2024, disebutkan mencapai angka Rp52.672.250.000,- (Rp52,6 Milyar). Angka ini meningkat tajam dari tahun 2023 yang hanya berjumlah Rp1.376.450.000,-. Terjadi peningkatan sebesar 3.726 persen.

Terkait peredaran Narkoba di Samarinda, menjawab pertanyaan salah satu wartawan terkait Narkoba, Kapolresta Samarinda mengatakan untuk saat ini seluruh Kota Samarinda tetap bisa dikatakan rawan Narkoba.

“Terkait dengan zona di semua tempat di Kota Samarinda ini, mungkin bisa kita katakan tetap menjadi daerah yang rawan,” jelas Kombes Ary.

Menurutnya, selama masih ada permintaan maka akan ada supply (penawaran-red) . Saat ini, sekitar 70 persen tahanan di Polresta Samarinda terkait dengan Narkoba.

Ia pun berharap, upaya pencegahan melalui tindakan preventif dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, tidak bisa penangkapan selalu dilakukan sebagai upaya utama pemberantasan Narkoba.

“Diperlukan upaya preventif, dan harus terus kita lakukan agar masyarakat mengetahui bahaya dari Narkoba ini.” pungkas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli sekaligus sebagai akhir masa tugasnya di Wilayah hukum Samarinda.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia