GARUDASATU.CO

DPRD Kaltim Rekomendasikan Pemprov Kaltim Segera Hibahkan Lahan Untuk MAN 1 Samarinda

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Sengketa lahan yang sudah terjadi selama 10 tahun melibatkan  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda dengan pihak ketiga kembali dibahas DPRD Kaltim.

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim dan Kementerian Agama Kaltim serta Kementerian Agama Kota Samarinda guna membahas hal tersebut digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kaltim lantai 3 Gedung D jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (8/8/2022).

Usai mengikuti rapat dengar pendapat Kepala Kanwil Kemenag Samarinda Baequni secara terpisah menjelaskan, persoalan ini ingin dituntaskan lantaran ada rencana MAN 1 Samarinda ingin menjadi Madrasah Internasional, maka dari itu Kemenag Kaltim perlu melakukan permohonan hibah dari pemilik aset yaitu Pemprov Kaltim.

“Prinsipnya DPRD kemudian setuju untuk segera dilakukan progres selanjutnya, untuk memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim untuk segera dihibahkan,” ujar Baequni

Sedangkan Pelaksana harian (Plh) Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim Suparmi menambahkah, pada dasarnya menunggu usulan dari BPKAD Kaltim untuk melengkapi dokumen persyaratan hibah.

“Kalau sudah dilengkapi selanjutnya diserahkan kepada gubernur Kaltim untuk menyetujui hibah lahan kepada Kemenag Kaltim,” ucap Suparmi.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengakui persoalan ini sudah berlangsung lama bukan karena disengaja tapi karena menunggu proses hukum yang berjalan.

“Kasusnya jadi lama karena ada proses hukum terkait batas-batas kepemilikan dengan pihak ketiga. Sekarang sudah sampai berproses pada keputusan MA (Mahkamah Agung), keputusannya sudah keluar,” ujar Tio, sapaan akrabn Nidya Listiyono kepada awak media siang tadi.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan dirinya berkomitmen agar persoalan tuntas secara utuh hingga Pemprov Kaltim melakukan hibah aset lahan yang sempat bersengketa untuk diserahkan kepada Kemenag Kaltim.

“Beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pengukuran oleh BPKAD, disaksikan MAN dan harapan kami juga ada BPN. Kami bersurat ke pimpinan dan pimpinan juga sudah menerima surat permohonan hibah yang dilayangkan ke gubernur kepada DPRD, tentu kami akan tindaklanjuti segera,” beber Tio.

Perlu diketahui jika Sengketa lahan ini dikarenakan terdapat batas kepemilikan lahan yang sempat diakui oleh kedua belah pihak dan dirinya mencontohkan dimana jika luasan lahan yang dimiliki Pemprov Kaltim sekitar 5,9 hektar sebagian irisannya sama-sama diakui.

“Contoh misalnya disitu lahan pemprov ada 5 hektar, pihak ketiga ada 5 hektar, tapi ternyata 1 hektar yang diakui punya pemprov beririsan dengan 1 hektar milik pihak ketiga, maka itu yang bersengketa, itu sudah selesai,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia