GARUDASATU.CO

DPRD Kaltim Sebagai Fasilitator Bukan Eksekutor

SAMARINDA-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menanggapi tuntutan dari Pemuda Tani Jaya Bersatu terkait insiden longsor di Desa Batuah, Kutai Kartanegara. Reza menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

Reza menjelaskan bahwa Komisi III telah turun langsung ke lapangan pada 29 Mei 2025, dan langsung menindaklanjutinya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025.

“Tindak lanjut memang membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas ESDM, Pemerintah Desa Batuah, Pemkab Kukar, Universitas Mulawarman, BBPJN Kaltim, PT BSSR, serta elemen masyarakat,” ujar Reza.

Sementara itu hasil kajian dari tim ahli Universitas Mulawarman telah disampaikan dalam RDP, yang menyimpulkan bahwa longsor terjadi akibat faktor alam dan bukan karena aktivitas pertambangan.

Reza mengatakan Dinas ESDM juga menyampaikan hal yang sama, dengan jarak aktivitas tambang PT BSSR dengan titik longsor mencapai 1,7 kilometer, jauh di atas ketentuan batas minimal 500 meter sesuai regulasi.

Politisi Gerindra dapil Kukar ini menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan, dengan fokus utama pada penanganan dampak bagi warga yang terdampak. Lahan relokasi sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim, dan pemerintah desa telah memfasilitasi, dengan tinggal menunggu tahapan penganggaran berjalan sesuai prosedur.

Perlu diketahui beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar Desa Batuah telah menyatakan komitmen untuk ikut berpartisipasi dalam bantuan sosial dan kemanusiaan.

“Saya menegaskan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, bertugas sebagai lembaga pengawas dan fasilitator, bukan lembaga eksekutor, dengan kewenangan pemerintah pusat untuk urusan teknis dan pencabutan izin,” pungkasnya.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI