GARUDASATU.CO

FAM : Kami Minta Kejati Kaltim Segera Investigasi Program Rp 50 Juta Per RT Karena Rawan Di Korupsi Jangan Masuk Angin

GARUDASATU.CO, SAMARINDA -Puluhan mahasiswa kepung kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda, Jum’at (27/1/2023)usai sholat Jum’at. Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur tersebut menyuarakan agar Kejati Kaltim segera turun ke lapangan guna investigasi program Pemkab Kukar Rp 50 juta per RT yang mereka nilai rawan dikorupsi.

Dalam aksinya yang dipimpin oleh Koordinator lapangan Nazaruddin mengatakan jika Pemerintah Kutai Kartanegara tahun 2022 tahun 2022 ini akan menyalurkan program Rp 50 juta per RT. Program yang bertujuan pemerataan dan percepatan pembangunan Desa atau kelurahan, mendorong pemberdayaan masyarakat Desa, penguatan pemberdayaan RT dalam pembangunan dan mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa atau kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Program yang beralaskan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa bagi RT di bawah lingkup Pemerintah Desa maupun Kelurahan selayaknya adalah program yang bagus guna menunjang percepatan pembangunan di kutai kartanegara yang cukup luas. Kutai Kartanegara sendiri kurang lebih memiliki 3.138 RT, sebanyak 2.341 RT berada di bawah Desa dan 797 RT berada di bawah Kelurahan,” ujar Nazar.

Pemkab Kukar sendiri mengalokasikan anggaran sebesar 156,7 miliar agar seluruh RT di Kutai Kartanegara dapat melaksanakan programnya serta mendapatkan manfaatnya. Namun program baik belum tentu baik dalam penerapannya ibarat pribahasa jauh panggang dari api kurang lebih seperti itu. Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan program tersebut rentan di selewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Harga tak wajar hingga diduga harga naik dua kali lipat menjadi sorotan. Dilansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Berbasis Web, pengadaan tiang bendera 5.337 lembar dan umbul-umbul dengan harga Rp 1.9 miliar pada 2022, ditemukan barang yang tidak sesuai dengan speksifikasi,” ucapnya.

Hasil kajian dilapangan bantuan Rp 50 juta untuk 331 ketua RT (Rukun Tetangga) 12 kelurahan dan 2 desa di Kecamatan Tenggarong, dengan rincian pengadaan pipa besi ukuran 1 ½ inch besi bulat galvanis 6 meter dan umbul-umbul panjang 4 meter lebar 80 cm. Sampai saat ini sebagian belum didistribusikan ke penerima.

“Menurut informasi dari salah satu toko bangunan di Jalan Pesut, Tenggarong, Jumat 13/1/23, harga satu pipa besi ukuran 1 ½ inch Rp 173.000, sementara harga umbul-umbul Rp 90.000 (kain parasut polyester) harga partai percetakan sablon di Tenggarong (Rp 173.000 + 90.000 = Rp 263.000) Jadi total biaya pengadaan tiang dan umbul-umbul itu diperkirakan hanya mengeluarkan anggaran Rp 1.403.631.000 (Rp 263.000 x 5.337 lembar),” beber Nazar.

Sementara itu anggaran pada base web SiRUP (Rp 1.906.464.000 : 5.337 = Rp 375.000) satu unit tiang dan umbul-umbul dianggarkan sekitar Rp 375 ribu. Jadi perkiraan selisih harga kemahalan. Pengadaan pipa galvanis dan umbul-umbul tersebut Rp 502.833.000 (Rp 1.906.464.000 – Rp 1.403.631.000).

Selain pengadaan tiang umbul-umbul, juga terdapat pengadaan wireless bluetooth merk profesional 15 inci sebagian RT ada yang menerima, 12 inch dengan harga Rp 4.316.000 total alokasi anggaran Rp. 1.277.536.000 dengan rincian barang 296 unit.

Sementara dipasaran harga per unit sekitar 2 juta (wireless Bluetooth 12 inch). Sedangkan alat untuk pemotong rumput merk Still type FR 3001 dengan harga e-Katalog Rp. 1.900.000, semetara harga mesin pemotong rumput tersebut dialokasikan harga Rp 3.680.000.

“Untuk Kendaraan bermotor Merk Honda Jenis Vario + remote Rp. 25.000.000 on the rood dibelanjakan Rp.27.100.000.
Dari data yang kami himpun diatas kalaupun di tambah pajak 11% harga tetap terlampau jauh sehingga kami menduga bahwa program ini rentan di selewengkan dan di duga dilakukan mark up harga,” tegasnya.

Hal seperti ini sangat jauh dari prinsip dalam pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Dari permasalahan tersebut program bantuan 50 juta untuk RT di Tenggarong Berpotensi merugikan negara sebesar 1,9 M.

“Maka kami dari Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur mendesak Bupati Kutai Kartanegara Mengevalusi Terkait Kinerja OPD Yang Melakukan Pengadaan Pengadaan Tiang Bendera dan Umbul – Umbul, Pengadaan Wireless Bluetooth, Alat Pemotong Rumput Serta Pengadaan Motor Vario,
panggil dan Periksa Bupati Kutai Kartanegara Terkait Program 50 Juta Per RT Karena Kuat Dugaan Proyek Tersebut Rawan Mark Up Harga dan panggil dan Periksa Camat Tenggarong Kota terkait Pengadaan Tiang Bendera den Umbul – Umbul, Pengadaan Wireless Bluetooth, Alat Pemotong Rumput Serta Pengadaan Motor Vario Karena Berpotensi Merugikan Negara Milyaran Rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu perwakilan aksi diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.,MH. Ia mengatakan apa yang telah disampaikan oleh FAM akan segera dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pimpinan agar tidak terjadi Miss saat investigasi di lapangan.

Nazaruddin juga mengatakan jika pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja terhitung sejak hari ini jika dalam waktu yang ditentukan tidak ditanggapi berarti Korps Kejati masuk angin dan akan melaporkan langsung ke KPK dan Kejagung RI.

“Kalau dalam waktu 7 hari kedepan aksi kami tidak di tanggapi maka kami anggap Kejati Kaltim masuk angin dan kami akan laporkan dugaaan mark up ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan ke Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia