SAMARINDA-Bukit Soeharto sebagian wilayahnya masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) turut memperketat pengawasan, melakukan rehabilitasi lahan, serta berkoordinasi dalam pengelolaan kawasan lindung tersebut.
Sebagian area di dalamnya juga dialokasikan sebagai hutan pendidikan dan penelitian yang melibatkan institusi seperti Universitas Mulawarman.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menjelaskan bahwa sumber daya hutan yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diurus oleh negara. Hutan diurus melalui penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan hutan.
Sulaiman Ketua Bidang Kajian Strategis dan Keilmuan Korda Cermin Muda Indonesia Kaltim, mengatakan sudah beberapa terjadi kebakaran, pembabatan hutan bukit Suharto, ini menjadi perhatian serius untuk di tanggani, dan harusnya Pemerintah dan aparat penegak hukum tampak gagap dalam aspek pencegahan.
Mengapa kawasan konservasi sepenting Bukit Soeharto—yang juga menjadi penyangga ekologis bagi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)—tidak memiliki patroli ketat. Ujar Sulaiman
“Mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk menjaga melindungi lebih ketat, supaya tidak ada lagi terjadi kebakaran melulu,” tegas Sulaiman
Kebakaran bukit Soeharto bukan persoalan biasa, tapi ini persoalan serius karena dampak nya sangat membahayakan untuk kesehatan dan keselamatan, dan para bintang akan merasakan dampaknya.
Kebakaran di Bukit Soeharto tidak hanya memusnahkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghancurkan aset masa depan,” pungkas Sulaiman.
![]()












