GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2022-2042 di Ballroom Midtown Hotel Samarinda, Senin (12/12/2022).
Kegiatan uji publik ini untuk mendapatkan masukkan dari berbagai pihak, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, akademisi, asosiasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Usai menggelar uji publik kepada awak media, Ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu mengaku semua masukan yang diterima dari akademisi, LSM dan beberapa OPD, termasuk kabupaten/kota telah dipaparkan dan dijawab oleh Pansus dengan sangat jelas.
“Misalnya berbicara soal hutan lindung adat yang tengah dipersoalkan oleh kawan-kawan Walhi dan lainnya, sebenarnya itu sudah terakomodir dengan sangat baik. Malah kita akan membukakan ruang apabila di kemudian hari raperda ini telah disahkan menjadi Perda,” ujar politisi senior PAN Kaltim ini.
Demmu yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menilai jika Raperda RTRW ini sudah tidak ada masukan dari pihak lain, maka bisa dipastikan di akhir tahun 2022 ini akan terselesaikan.
“Pansus akan selalu membuka ruang dan berharap agar masyarakat mengecek kembali, apa perlu ada masukkan lagi atau seperti apa? Kita masih terbuka terus diskusinya,” ucapnya.
Masih lanjut Demmu, jika pansus akan kembali melakukan rapat internal bersama pemerintah daerah, khususnya Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kalau memang nantinya tidak ada masukan maka pansus akan berlanjut, tetapi jika masih ada masukan maka kembali akan didiskusikan. Ini terlihat seolah-oleh dikejar waktu, padahal masukan dari teman-teman memang sudah habis,” pungkasnya. (ms).