GARUDASATU.CO

8 WN Vietnam Jalani Proses Hukum Di Kantor Imigrasi Samarinda, Berikut Faktanya

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda telah menggelar Konferensi Pers terkait memproses hukum 8 orang pria Warga Negara (WN) asal Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Konpers digelar di Aula Kantor Imigrasi lantai 2 Jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (20/07/2023).

Di hadapan awak media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak (WSD) Napitupulu menerangkan bahwa 4 orang di antaranya adalah pengguna Visa on Arrival (VoA) yang biasa digunakan untuk wisata masa berlaku 30 hari dan bisa perpanjang sekali saja.

“Sedangkan, 4 orang sisanya merupakan menggunakan visa kunjungan B211A penggunaannya sama dengan VoA, namun berlaku 60 hari bisa di perpanjang maksimal 180 hari,” ujar Washington.

Masih lanjut Washington, mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan.Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB padahal mereka menyewa rumah di sini,seharusnya mereka melakukan perpanjangan Visa tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda WSD Napitupulu juga menerangkan bahwa mereka menjual terpal di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Terpal tersebut, mereka buka harga awal terpal 1,2 juta, dan kegiatan pengiriman terpal masuk ke Indonesia sesuai prosedur serta telah membayar membayar bea cukai. Mereka bekerja di perusahaan yang berdomisili wilayah Kota Jakarta, dengan gaji sekitar 7 juta perbulan,” ucap WSD Napitupulu.

WSD Napitupulu menyebutkan bahwa 8 orang ini berinisial MDS 36 tahun, MDP 41 tahun, CBH 39 tahun, MQC 35 tahun, TTH 22 tahun, MPD 39 tahun, MTS 22 tahun, DTL 22 tahun.

“Dan mereka ini pernah bekerja di Malaysia sehingga bisa berbahasa Melayu,” jelasnya.

Perlu diketahui atas hal tersebut, seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.

“Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selanjutnya Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejari Samarinda dan kami mengimbau kepada orang asing, agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” pesannya.

Lebih lanjut WSD Napitupulu mengajak masyarakat luas, untuk mendukung upaya Kanim Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Jika ada orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban, dia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda, Indonesia terbuka untuk orang asing, untuk masuk dan berkegiatan sesuai dengan izin tinggalnya namun bagi yang melanggar kami tidak segan-segan untuk menindak,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia