GARUDASATU.CO

DPRD Samarinda dan Satpol PP Bersinergi Dalam Penyegelan Cafe Berkedok Menjual Kopi di Jalan Juanda

GARUDASATU.CO,SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda berkolaborasi dengan petugas Satpol PP dalam melakukan penyegelan terhadap cafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.

Saat penyegelan berlangsung , petugas juga temukan ratusan botol Minuman Keras (Miras) beragam merek di lokasi, padahal cafe tersebut sudah sekian kali mendapatkan teguran dari aparat hingga penyitaan barang berupa miras.

Cafe tersebut diketahui hanya mendapatkan Izinan untuk menjual kopi, namun dalam operasionalnya ditemukan aktivitas penjualan miras secara ilegal alias tidak berizin.

“Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu di belakangnya ada jual miras,” kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Politisi Demokrat ini pun menegaskan, setelah cafe tersebut disegel, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik cafe untuk dimintai pertanggungjawaban atas penjualan miras secara ilegal.

“Setelah penyegelan ini, kami akan bekerja secara cepat mengatasi masalah tersebut dan melakukan pengawasan terhadap cafe Arion. Jangan sampai ada pembiaran perihal ini” tegas Joni sapaan akrabnya.

Joni menyampaikan, terkait penyegelan cafe Arion ini akan menjadi pandangan buruk bagi kota Samarinda.

“Dikhawatirkan akan banyak praktik-praktik ilegal seperti ini, dengan berdalih menjual kopi tapi saat bersamaan malah menjual miras juga,” ujarnya.

“Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.

Joni pun menghimbau, untuk seluruh cafe di Kota Samarinda, agar menghentikan kegiatan berkedok yang dilakukan seperti Cafe The Arion.

Menurutnya, dampak dari penyegelan tentu akan berpengaruh kepada seluruh pengusaha yang bersangkutan termasuk kepada karyawan yang nantinya akan kehilangan pekerjaan.

“Kan kalau ditutup dampaknya pasti ada terhadap cafe tersebut, termasuk karyawannya akan kehilangan pekerjaan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Cafe The Arion secara resmi disegel oleh pihak berwajib. Penyegelan tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013. (Adv/004).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia