GARUDASATU.CO

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Diamankan Tim Kejati Kaltim

SAMARINDA-Tidak berselang waktu lama setelah menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, Kamis(24/10/2024) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, kembali menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya SH MH melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH mengatakan adapun 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Masih lanjut Toni, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut.

“Kronologisnya bahwa tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 15 milyar,” ujar Toni Yuswanto.

Sementara itu terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas penetapan kedua tersangka tersebut, Tim Peyidik langsung melakukan upaya paksa yaitu tindakan penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas IA Samarinda. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” pungkasnya.

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia