SAMARINDA-Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan akhirnya meringkus dua aktor utama di balik tambang ilegal yang mencabik kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).
Penangkapan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas brutal ini bisa berlangsung di kawasan konservasi pendidikan tanpa terendus selama ini?
Tersangka D (42), Direktur PT. TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat, ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Keduanya sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, menunjukkan sikap abai dan mungkin merasa kebal hukum.
Kini mereka mendekam di Rutan Polresta Samarinda sebagai tersangka resmi perusakan lingkungan.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal ini terkuak bukan oleh aparat, melainkan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang tengah melakukan penelitian di kawasan KHDTK.
Artinya, kawasan hutan pendidikan — yang semestinya steril dari kegiatan merusak — telah lama dijadikan ladang kejahatan ekologis di bawah hidung otoritas.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan pernyataan normatif: “Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan.”
Namun publik tentu menagih lebih dari sekadar komitmen. Siapa yang memberi izin diam-diam? Ada berapa banyak tambang ilegal lain yang masih beroperasi di bawah radar?