GARUDASATU.CO

Guna Evaluasi PBG dan SLF, Walikota Samarinda Gelar Audiensi Dengan PAPTI

SAMARINDA –Wali Kota Samarinda, Andi Harun menggelar audiensi bersama Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) pada Senin (14/4/2025). Audiensi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai upaya mereduksi kendala administratif yang selama ini dinilai menyulitkan pelaku usaha.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung, serta menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

“Kita melakukan persamaan persepsi mempelajari kembali tentang perwali kita dalam kaitannya dengan materi yang berkesesuaian dengan PP 16 tahun 2021 agar kita bisa mereduksi hal-hal yang memberatkan bagi pengurusan PBG atau dulu dikenal dengan istilah IMB,” ujar Andi Harun.

Masih lanjut Andi Hasil jika evaluasi tersebut mencakup penerbitan SLF bagi bangunan yang sudah berjalan. Ia mengatakan, berbagai klausul atau aturan yang masih dirasa membebani sektor usaha akan dikaji untuk dicari jalan tengahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Karena penting kita jamin kelancarannya, sebab itu berkaitan langsung dengan terselenggaranya kegiatan ekonomi masyarakat yang juga lancar di Samarinda,” ucapnya.

Andi Harun menyebut, pihaknya bersama para pengkaji teknis sepakat memberi waktu satu bulan untuk melakukan evaluasi. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk telaahan atau rekomendasi penyesuaian kebijakan.

“Kita bisa lakukan penyesuaian untuk mengakselerasi dan mengadaptasi pembangunan ekonomi di Kota Samarinda,” imbuhnya.

Terkait kendala yang selama ini dihadapi para pengusaha, Andi Harun mengakui adanya hambatan administratif.  Namun Andi Harun menegaskan, diskresi hanya bisa dilakukan dalam ruang yang tidak diatur secara tegas oleh peraturan di tingkat pusat.

Diskresi sendiri merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang belum diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau sudah diatur secara tegas oleh pusat, maka kewenangan kepala daerah atau pemerintah daerah membuat diskresi pengecualian harus dihindarkan, karena itu merupakan tindakan yang salah,” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap mendorong jajarannya untuk mencari solusi yang tetap sejalan dengan hukum. Termasuk kemungkinan memberikan toleransi terhadap persoalan garis sepadan sungai, badan jalan, dan posisi bangunan, selama tidak melanggar aturan.

“Saya sudah arahkan agar mencari cara lain yang tetap sesuai hukum untuk mempermudah dunia usaha memperoleh PBG, SLF, dan menyikapi aturan seperti garis sepadan sungai atau badan jalan,” pungkasnya.(Sp/Adv KMFSMD)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia