SAMARINDA-Bertempat di ruang rapat Gedung E lantai 1, Komisi I DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat dengar pendapat membahas progres penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan jalan Ringroad 1 dan 2 Kota Samarinda (Lahan masuk HPL transmigrasi maupun lahan yang tidak masuk HPL Transmigrasi), Kamis(12/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi Baharuddin Demmu dengan dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kaltim Firnanda, Kabid Bina Marga Hariadi, Kabag Hukum Pemprov Kaltim Achmad Jusriadi serta kuasa hukum warga ring road 1 serta warga terdampak.
Agus Suwandy mengatakan dari hasil pertemuan tersebut masih belum final dan pihaknya beserta kuasa hukum warga dan Dinas terkait akan melakukan konsultasi dengan Kementerian.
“Kami mencoba akan ke pusat ya guna konsultasi terkait sengketa lahan tersebut katesa setelah digali ternyata ada juga didalamnya perumahan dan juga tambang,” ujar Agus Suwandy.
Sementara itu dengan masih adanya lahan HPL Transmigrasi jadi menjadi kendala ketika akan dilakukan pembayaran kepada 9 warga yang terdampak pembangunan jalan Ring Road 1 dan 2.(sp/Adv DPRDkaltim)