SAMARINDA – Pengungkapan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu terhadap seorang pelaku berinisial AWL dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP terjadi di Jl. A.W.Syahrani Gg. Wangi Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan SH.,MH, mengatakan awal mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. A.W.Syahrani Gg. Wangi Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda korban melakukan pertemuan di Cafe Masyarakat Kopi yang berada di Jl. Wijaya Kesuma Kelurahan Air Putih dengan pelaku untuk menindak lanjuti tentang pekerjaan usaha jual beli sembako.
“Jual beli sembako tersebut yang terdiri dari ikan sarden kaleng merk ABC , Susu Bubuk Kotak Merk SGM, Popok Bayi Merk Merries, Dan Sirup Botol Merk Marjan dimana kemudian Pelaku meminta biaya pembelanjaan kepada korban yang mana kemudian korban mentransfer via M-Banking Bank BCA ke rek Bank BCA An. Pelaku pada tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 16.25 WITA sebesar Rp 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah ),”ujar Kapolsek Samarinda Ulu.
Masih lanjut Kapolsek Samarinda Ulu, hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14 39 WITA pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali biaya pembelanjaan sembako via M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri An. Era Mart dengan jumlah sebesar Rp 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) setelah itu pelaku meminta kembali pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Di hari yang sama dan pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA pelaku menjanjikan hasil dari sirup botol Merk Marjan dengan jumlah 250 ( dua ratus lima puluh ) dus. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu atas dasar informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku yaitu sdra AWL pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WITA di Jl. Ramania 1 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.
“Adapun barang bukti berupa :
-, 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA
-, 1 ( Satu ) Lembar Bukti Order Barang
dan atas dasar teraebut pelaku di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan SH,MH.