GARUDASATU.CO

JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR MELAKUKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

GARUDASATU.CO,BALIKPAPAN-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamis (7/4/2022)Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Achmad Jusriadi T, SH.MH telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Anak yang berhadapan dengan hukum an. MRR (umur 17 Tahun) dari Penyidik Polda Kalimantan Timur dengan didampingi oleh orang tua anak.

“Bahwa anak berhadapan dengan hukum inisial MRR (17) bersama dengan saksi AT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar jam 10.30 WITA bertempat di daerah PT. HER 2 di pinggir Jalan Raya tepatnya Sepinggan Baru Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur telah ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim karena diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”Jaksa Penuntut Umum melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.,MH, Kamis (7/4/2022) malam.

Perlu diketahui pada saat ditangkap anak berhadapan dengan hukum MRR dilakukan penggeledahan oleh petugas dapat diamankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus snack French Fries warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 5,63 (lima koma enam tiga) gram brutto atau setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus sabu berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram, yang akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Sepinggan Baru Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balokpapan.

“Perbuatan anak berhadapan dengan hukum MRR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KESATU Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KEDUA Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Toni.

Dan selama kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan.(*)

Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia