GARUDASATU.CO, JAKARTA-Melalui siaran pers Nomor: PR – 682/058/K.3/Kph.3/06/2023, Senin 19 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh JAM-Pidum Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana.
Ketut menyampaikan kesepuluh tersangka tersebut tersebar di berbagai Kejaksaan Negeri se Indonesia diantaranya, tersangka Nuraina Fitri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian tersangka Susi Susanti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Budi Yanto Nasution dari Kejaksaan Negeri Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selanjutnya Tersangka PAIJO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan ada tersangka Junaidi dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) lebih subsidair Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ketut Sumedana.
Tersangka Syaiful dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo. Pasal 53 subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Anwar alias Gondrong bin RASYID dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selanjutnya tersangka H. Muh. Ali dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Berikutnya tersangka I Agustinus Andreas alias Andre dan tersangka II Alowisius Ona alias Awi Tolib dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Elsavio Laba Pegan alias Wili dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ucapnya.
Pertimbangan lainnya adalah tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, ” jelas Ketut.
Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan mssyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)