GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Jika ada pengusaha peternakan memelihara ayam, kambing atau bahkan sapi disekitar pemukiman pasti sangat terganggu sekali apalagi dengan bau menyengat yang berasal dari kotoran peliharaannya.
Karena kegiatan beternak ini biasa dilakukan dimasyarakat kita, hal ini dilakukan hanya bermodalkan lahan rumah dan pakan contohnya saja ayam.
Terkadang melakukan peternakan disekitar rumah ada yang setuju dan tidak setuju. Mereka yang setuju pasti berpikir boleh saja karena lahan yang mereka gunakan untuk beternak adalah milik mereka pribadi serta selama keadaan kandang dibuat bersih dan menekan biaya.
Sedangkan mereka yang tidak setuju menganggap hal ini tidak sesuai dengan aturan, yang menjadi salah satu alasan nya adalah dapat merugikan orang lain lewat kotorannya.
Melakukan peternakan disekita area terbuka memang sangat menyenangkan, karena dalam pengawasan hewan ternaknya tersebut tidak perlu lagi jauh-jauh untuk memantau.
Nah, pada dasarnya hal ini ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh sipemilik peternakan. Karena sebagai pemilik peternakan harus melakukan pengolahan peternakan yang baik agar tidak mencemari lingkungan, misalnya saja tata cara pengolahan kotoran hewan agar udara dari kandang peternakan supaya tidak sampai kepemukiman warga.
Tetapi bila sipemiliki peternakan menjaga kebersihan serta melakukan pengolahan yang baik terhadap kotoran hewannya dan tidak mengganggu tetangga sekitar maka bisa saja saling bertoleransi antar hidup bertetangga.
Berbeda halnya dengan tetangga yang melakukan peternakan hewan yang tidak memperdulikan kenyamanan tetangganya bahkan dapat merugikan misalnya saja terkena penyakit karena polusi yang disebabkan hawa ternak atau area rumah kita yang tercemar kotoran hewan.
Apalagi pada saat keluarga atau kerabat yang berkunjung kerumah sampai mencium aroma yang tidak mengenakkan diluar bahkan masuk kerumah hingga mereka tidak nyaman.
Perbuatan tersebut yang tidak memperhatikan kondisi sekitar yang disebabkan dari kotoran peternakannya maka tetangga yang merasa dirugikan dapat melakukan penuntutan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dampak akibat peternakan tersebut. Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum dapat kita lihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni sebagai berikut:
Pasal 1368
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Pasal 1365
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Perbuatan dari tersebut memang dapat kita kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apalagi kandang ternaknya berdekatan dengan permukiman warga maupun perkantoran serta bertentangan dengan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari penyakit yang diakibatkan dari hewan ternak tetangga kita yang tidak baik melakukan pengolahan kandang ternaknya.
Hal tersebut saat ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terkakhir yang dibangun oleh salah satu peternak Sapi dan kambing dibilangan jalan A W Sjahranie yang sangat menyengat baunya.
Menyikapi hal tersebut anggota DPRD Kaltim H A Jawad Sirajuddin dibuat geram pasalnya kandang ternak di tepi jalan protokol tersebut sudah tidak ideal apalagi jalan tersebut merupakan akses yang padat lalu lintas.
“Kandang ternak tersebut sudah tidak boleh berdiri ditengah kota apalagi tepat di pinggir jalan protokol yang setiap hari padat lalu lintas,kalau mau ternak kambing,sapi ya harus ada tempatnya tersendiri bukan di tepi jalan protokol begini,”ujar Jawad Sirajuddin kepada garudasatu.co,Selasa(8/2/2022).
“Kami sebagai masyarakat sangat risih ketika kami sedang asyik diskusi selama satu atau dua jam harus mencium bau yang sangat menyengat kotoran kambing dan sapi,”imbuhnya.
Politisi senior PAN ini juga menaruh harapan kepada Pemkot Samarinda segera secara tegas membongkar bangunan yang dipergunakan untuk ternak sapi dan kambing tersebut.
“Saya sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim dan juga mewakili masyarakat Samarinda khususnya meminta kepada Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan tindakan tegas atas keluhan warga karena harus memcium bau tidak sedap dari kotoran hewan.Bila perlu direlokasi yang jauh dari permukiman warga dan harus tidak boleh berada ditepi jalan protokol,”urainya.
Jawad meminta kepada instansi terkait agar kandang ternak tersebut harus segera di bongkar demi benar benar mewujudkan Samarinda Kota Peradaban dan sebagai Kota penyangga utama IKN Nusantara.
Senada dengan H Jawad Sirajuddin,Ketua DPD Laki Kaltim Andi Agus juga sangat setuju jika kandang ternak tersebut segera di bongkar karena jika dilihat dari segi kebersihan maupun pembuangan kotoran hewan tersebut sangat jauh dari kata bersih namun lebih merugikan masyarakat sekitar karena bau yang sangat menyengat.
Camat Samarinda Utara Syamsu Alam saat dikonfirmasi terkait itu,pihaknya telah memerintahkan aparat Kelurahan untuk melayangkan surat teguran pembongkaran.
“Setelah surat teguran kami layangkan dan diterima pemilik kandang tersebut maka kami beri waktu untuk membongkar dan pindah namun jika tidak dihiraukan maka akan kami ambil tindakan tegas yaitu pembongkaran paksa dan kami juga akan intensif berkoordinasi dengan Satpol PP,”ucapnya.(red gsc).