GARUDASATU.CO

Jelang Peluncuran Resmi, Kanwil DJP Kaltimtara Ajak Wajib Pajak Kenali Coretax

BALIKPAPAN – Sejarah panjang Reformasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah dimulai sejak tahun 1983. DJP telah dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, salah satunya melalui inisiasi pembentukan Coretax.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak melalui modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sebelum resmi diluncurkan, Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi pengenalan Coretax kepada wajib pajak dalam Kegiatan Edukasi Coretax Kanwil DJP Kaltimtara yang digelar di Aula ETAM Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No 1 Ring Road, Kota Balikpapan.

Edukasi Coretax ini digelar dalam 10 sesi dimulai pada 2 September 2024 hingga 24 September 2024. Tiap sesinya, Kanwil DJP Kaltimtara mengundang sejumlah 25 wajib pajak sebagai peserta edukasi dengan total keseluruhan adalah 250 wajib pajak.

Hadir secara langsung membuka kegiatan edukasi Coretax perdana ini, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta menyampaikan sambutan.

“Bapak Ibu peserta yang hadir hari ini merupakan wajib pajak terpilih yang mendapatkan kesempatan mengenal Coretax terlebih dahulu dari wajib pajak lainnya. Nantinya Bapak Ibu akan diajak melihat dan mengenali Coretax melalui penggunaan purwarupa atau prototype sistem,” ucap Heru, Senin(2/8/2024).

DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia, “Kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia”. Karena pajak semua dapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia Sejahtera.

Selanjutnya, peserta menyimak materi sekaligus melakukan simulasi interaktif pengoperasian Coretax. Peserta mendapat pendampingan Tim Penyuluh Coretax Kanwil DJP Kaltimtara. Kanwil DJP Kaltimtara telah menyusun kegiatan edukasi kepada wajib pajak yang terbagi dalam 3 tahap: Nomor SP-13/WPJ.14/2024

Tahap 1, kegiatan pada hari ini, merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak dan ditujukan bagi wajib pajak terpilih.

Tahap 2 akan dilakukan dalam bentuk kelas pajak dengan mekanisme pendaftaran, dan tahap 3 berupa Simulasi Interaktif untuk seluruh wajib pajak secara mandiri.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia