GARUDASATU.CO

Kajati Supardi Ungkap Kasus Korupsi BUMD Kutim Senilai Rp 38 M, Akademisi Unmul Sebut Shock Therapy Bagi Kaltim

SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur yang baru, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH, mencetak gebrakan besar hanya dua pekan setelah resmi menjabat. Ia berhasil mengungkap kembali kasus korupsi BUMD Kutai Timur senilai Rp38 miliar yang terjadi tahun 2014.

Kasus yang telah lebih dari satu dekade ini, kini mulai menemukan titik terang dengan penetapan dan penahanan seorang tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE. Langkah cepat Kajati Supardi mendapat apresiasi luas, termasuk dari kalangan akademisi.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Nur Arifudin, SH, MH menyebut keberhasilan ini sebagai “shock therapy” yang sangat dibutuhkan di Kalimantan Timur. Ia menilai tindakan tegas Kajati tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan moral dan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

“Kita sering mendengar kasus-kasus korupsi yang macet di tengah jalan. Penetapan tersangka ini seperti alarm keras agar semua pihak membuka mata,” ujar Nur Arifudin, Sabtu (2/8/2025).

Ia menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi masa depan daerah, terlebih Kalimantan Timur kini berada dalam fokus nasional dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Nur juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam bertindak, terutama jika alat bukti sudah cukup.

“Penegakan hukum tak boleh ditunda. Jaksa harus berani membawa kasus ke pengadilan agar tidak ada lagi status hukum yang menggantung bertahun-tahun,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai dasar kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Menurutnya, penundaan proses hukum hanya akan menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Selain itu, Nur Arifuddin melihat latar belakang akademis Kajati Supardi sebagai nilai tambah. Dengan pengalaman sebagai dosen hukum di berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Mulawarman, ia menilai Supardi sebagai figur yang berpikir sistematis dan bisa menjadi teladan dalam penegakan hukum yang cepat, adil, dan tepat.

“Beliau bukan hanya praktisi, tapi juga akademisi. Harapannya, beliau mampu membawa perubahan kultur di lembaga hukum,” tambahnya.

Kasus BUMD Kutai Timur yang kini kembali bergerak diharapkan menjadi awal dari penuntasan berbagai perkara korupsi lain yang selama ini tertunda. Nur berharap seluruh institusi penegak hukum dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Sudah saatnya tak ada lagi perkara yang dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum,” pungkasnya.(th/he)

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT