GARUDASATU.CO

Kasus PT CFK, Nidya: Jangan Sampai Saham Pemprov Terdilusi

GARUDASATU.CO, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, berencana untuk memanggil direksi PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dalam waktu dekat.

Belum dilunasinya kewajiban menyetor dividen tahun buku 2020 oleh (CFK) telah menarik perhatian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Tyo sapaan karib Nidya Listyono menyampaikan pernyataannya di Gedung DPRD Kaltim. Menurutnya, Komisi II telah menerima informasi terkait CFK dan Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan, termasuk kabar bahwa Perusda tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji pegawai selama lima bulan.

Hal ini dikarenakan dividen yang seharusnya menjadi hak pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi Kaltim melalui PT Ketenagalistrikan Kaltim, belum dilunasi oleh CFK.

“Kita ingin tau dana pemprov Kaltim seperti apa statusnya,” ujar Tio, Kamis(6/7/2023).

Dividen merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat umum, lalu dibagikan kepada semua pemegang saham.

Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kepemilikan saham sebesar 18 persen di CFK, yang merupakan pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Sisanya dimiliki oleh PT Kaltim Elektrik Power.

“Jangan sampai dana kita terdilusi (penurunan persentase kepemilikan saham),” terangnya.

Nidya Listyono yang juga Sekretaris fraksi politisi Golkar DPRD Kaltim ini menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kejelasan dari CFK mengenai hak-hak Perusda, terutama dividen setiap tahun.

“Komisi II berhak mengetahui penyebab belum dilaksanakannya kewajiban tersebut sebagai lembaga pengawas Perusda,” tegasnya.

Pemanggilan direksi CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan secara bersamaan. Kedua perusahaan tersebut diharapkan memberikan informasi lengkap, termasuk jadwal pelunasan dividen untuk tahun 2020 dan 2021.

Kondisi pegawai Perusda yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan menjadi keprihatinan Komisi II. Dividen yang diharapkan dari CFK belum cair, sementara dana tunai terbatas.

Komisi II juga berupaya mencari solusi mengapa dividen Perusda Kelistrikan belum dibayarkan dan apakah CFK masih beroperasi. Langkah tindak lanjut yang diambil adalah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait guna mencari solusi atas masalah belum cairnya dividen Perusda Kelistrikan.

Direksi CFK dan Perusda Ketenagalistrikan serta Komisaris CFK akan dipanggil kembali untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai keterlambatan pelunasan dividen tahun 2020 dan perhitungan dividen tahun 2021.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia