Samarinda– Kasus tanah di Samarinda Seberang yang melibatkan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan insinerator komunal hingga saat ini belum menemukan titik kesepakatan. Warga terdampak telah melakukan pertemuan dengan pihak kecamatan untuk membahas ganti rugi lahan yang terkena proyek tersebut.
PDAM berencana membangun insinerator di lahan tersebut yang sebelumnya ditempati oleh bangunan liar. Pemerintah berupaya memberikan solusi berupa bantuan sewa rumah bagi warga yang terdampak untuk meminimalisir masalah sosial.
Direktur Teknik Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Kaharuddin, menyatakan bahwa PDAM sebagai bagian dari Pemerintah Kota turut mendukung program Pemerintah. “Intinya kami mendukung program pemerintah. Contohnya rencana pembangunan Insinerator di seluruh kecamatan kota Samarinda,” ujar Kaharuddin.
Kaharuddin juga menyampaikan bahwa IPA Perumdam terletak satu lokasi di lahan rencana pembangunan insinerator yang luas lahan kurang lebih 10 hektare tersebut. “Ini kan kebetulan IPA Perumdam berada di lokasi yang sama rencana pembangunan Insinerator di Kecamatan Samarinda Seberang, jadi kami sekali lagi sangat mendukung program tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kecamatan telah melaksanakan serangkaian pertemuan dan sosialisasi kepada masyarakat sejak April 2025 lalu. Total sudah tiga kali pertemuan dilakukan, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pemahaman sekaligus menjaring aspirasi warga terkait rencana pembangunan insinerator tersebut.
Aditya, pihak kecamatan, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Mereka hanya diberikan kesempatan untuk tinggal oleh pemerintah terdahulu, dengan berbagai alasan,” tegas Aditya.
Pemerintah berharap dapat menemukan solusi yang adil dan meminimalisir masalah sosial bagi warga terdampak. Pembangunan insinerator diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah di Kota Samarinda dan meningkatkan kualitas lingkungan.