GARUDASATU.CO

Kejaksaan Tinggi Kaltim Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Berau

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengelar pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (TUNA DAKSA) tingkat Kabupaten Berau Tahun 2025 di Tanjung Redeb. Kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 4 Tanjung Redeb Jl. Bukit Berbunga Km.01, Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini diikuti pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Berau yang diikuti sebanyak sepuluh tim yang terdiri masing-masing tim adalah satu orang  pelajar laki-laki dan satu orang pelajar perempuan.

Sebelumnya para peserta se Kabupaten Berau mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen. Karya tulis tersebut kemudian dilakukan seleksi dan menghasilkan sepuluh peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Berau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diwakili Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Irfan Nirwana Satriyadi menyampaikan, dengan diadakannya kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Berau ini diharapkan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara di tengah kehidupan masyarakat. Kabupaten Berau pernah menjadi Juara III pada Tahun 2021 dan Juara III Tahun 2024 Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur sehingga diharapkan Kabupaten Berau mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasinya di tingkat Provinsi Tahun 2025 ini.

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Berau Tahun 2025 diperoleh juara pertama diraih SMA Negeri 4 Berau melalui Kiki Amelia dan Rasya Fachri Pratama dengan judul karya tulis Implementasi Hukum melalui “ACTUAL” Sebagai Media Pembelajaran Anti Korupsi.

Juara kedua diraih SMA Negeri 1 Berau melalui Fanezha Andita dan M. Andi Nabil Adelard dengan judulkarya tulis Menumbuhkan Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pembelajaran Interaktif “PEKA” sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Usia Dini.

Sedangkan juara ketiga diraih Muhammad Rendy Saputra dan Azizah Gladys Malinda dari SMA Negeri 4 Berau dengan judul makalah Meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Z Terhadap Lingkungan Sebagai Upaya Mengurangi Dampak Efek Gas RUmah Kaca Melalui Program “LENTERA”.

Juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp4,5 juta. Juara II sebesar Rp3,5 juta dan juara III sebesar Rp2,5 juta. Pemenang juga mendapat piagam, dan plakat. Para juara pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Berau Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur. (**)

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT