GARUDASATU.CO

Seno Aji:Pemprov Kaltim Sudah Mengalokasikan Anggaran Sebesar Rp 5 Miliar Untuk Proyek Jalan Pendekat Pulau Balang

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR Kaltim, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan sejumlah stakeholder terkait pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang, Rabu (25/5/2022).

Dari rapat itu diketahui, kepastian pembangunan jalan pendekat jembatan penghubung Balikpapan-Penajam Paser Utara tersebut masih menunggu keputusan Bappenas.

Menanggapi hasil hearing antara Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR Kaltim dan BBJN serta stakeholder terkait Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji mengatakan jika pemerintah pusat berencana mengambil alih pengerjaan jalan pendekat untuk mendukung infrastruktur menuju Ibu Kota Negara (IKN), namun belum jelas apa saja pengerjaan yang diambil alih.

“Dalam waktu dekat kita akan segera konsultasi ke Bappenas meminta penjelasan. Apakah nanti dia akan mengambil semua (proyek) termasuk pembebasan lahan. Karena sebelumnya tanggung jawab itu kan kita (Pemprov Kaltim) dan mereka fisiknya,” ujarnya.

Seno juga membeberkan, anggaran pembebasan lahan diperkirakan lebih dari Rp 300 miliar. Jumlah ini dipastikan tidak akan mampu dialokasikan di APBD Kaltim. Sehingga ia berharap Bappenas akan mengambil alih semua pengerjaan proyek, dan ditargetkan terealisasi tahun 2024 .

“Kita nggak punya duit, kalau dianggarkan per APBD itu Rp 10 miliar artinya harus menunggu mungkin 10 tahun. Itu juga yang menjadi beban pemprov tidak terlalu agresif. Kita akan dorong Bappenas ambil alih semua pengerjaan,” tegasnya.

Masih lanjut politisi Gerindra Kaltim ini, untuk tahun 2022, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk proyek jalan pendekat Pulau Balang. Sembari menunggu Rincian Rancang Bangun atau Detail Engineering Design (DED yang kabarnya akan dikeluarkan Bappenas pada September 2022.

“Sambil menunggu itu, Pemprov akan menggunakan Rp 5 miliar ini untuk operasional. Kalau kami mendorong mendingan untuk sertifikat tanah supaya tidak ada ganggu gugat lagi,” pungkasnya.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia